Tuesday, February 14, 2012

Pemerintah Indonesia Batasi jumlah operator TV Digital

Pemerintah Indonesia Batasi jumlah operator TV Digital
Akhirnya, Departemen Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) beleid Keputusan ditandatangani (SK) tentang peluang bisnis penyiaran multiplexing (multi channel) pada penyiaran televisi digital.
Namun, kali ini tidak semua investor baru dalam industri penyiaran dapat terlibat sebagai anggota Broadcast Operator Penyiaran multiplexing (LPPPM).
Penyebab Billy S. Dewabroto, Kepala Hubungan Informasi dan Masyarakat (PIH) Kemenkominfo wajar, mengingat efisiensi infrastruktur seperti menara, antena, pemancar telah ditetapkan berhak menjadi LPPPM penyiaran perusahaan yang telah beroperasi dan memiliki IUP Operasi Penyiaran, termasuk infrastruktur penyiaran.
"Hal ini menyebabkan penyedia baru kesempatan untuk lembaga multiplexing tidak diberikan karena merupakan inefisiensi dalam hal pembangunan infrastruktur baru ketika ada infrastruktur yang tersedia," katanya Senin (2012/02/13).
Untuk peluang rekor, bisnis operasi multiplexing dilakukan di lima zona, yaitu Zona Layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), Layanan Zona 5 (Jawa Barat), Layanan Zona 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta), Layanan Zona 7 (Jawa Timur ) dan Zona Layanan 15 (Kepulauan Riau).
Pengesahan Keputusan 95 tahun 2012 mengikuti peraturan sebelumnya yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2012, Menteri Komunikasi dan Informatika No 5/PER/M.KOMINFO/2/2012 tentang penyiaran digital standar televisi tetap menjadi masuk dibayar ( Free To Air).
Billy meyakinkan, dalam pelaksanaan seleksi LPPPM, tentu saja, pemerintah akan menetapkan kriteria yang ketat sehingga kesempatan untuk menjadi anggota akan lebih terbuka dan adil.
"Pemerintah akan memastikan LPPPM untuk menerapkan prinsip keterbukaan dan tidak diskriminatif sehingga praktek monopoli dapat dihindari," katanya.
Billy menambahkan, pemerintah akan memberlakukan sanksi tegas untuk setiap pelanggaran. Kriteria seleksi akan didefinisikan secara ketat sehingga hanya penyiar satu swasta (LPS), yang merupakan upaya kelompok untuk dapat mengikuti proses seleksi dan memenangkan hak sebagai LPPPM dalam satu zona.
"Pemilihan tim akan membatalkan jika ada peserta yang ternyata memiliki afiliasi dengan peserta lain di zona yang sama," kata Billy.
Kemudian, anggota LPPPM di zona layanan harus datang dari LPS yang telah memperoleh penyiaran (IPP) dalam jangkauan layanan dalam zona. Menurut Gatot, dengan demikian menyangkut penguasaan beberapa zona layanan per satu LPPPM tidak perlu khawatir.
Bambang Santoso, Kepala Jaringan TV Asosiasi Indonesia (ATVJSI) dan pemilik Metro Manila Cahaya TV (CTV) mengatakan, munculnya SK 95 tahun 2012 masih kurangnya kejelasan kepada pelaku keanggotaan siaran industri terkait multiplexing lembaga.
"Saat ini perusahaan memiliki infrastruktur penyiaran swasta masih kecil jumlahnya dan dapat dihitung sehingga dapat dilihat dengan jelas yang kemudian menjadi anggota multiplexing," katanya.
Bambang yakin, untuk industri ini masih belum bicara oleh pemerintah terkait pembahasan tentang solusi terbaik bagi masuknya era TV digital.
ATVJSI sekarang menunggu sampai ada peraturan yang komprehensif dan jelas tentang implementasi TV digital serta diskusi dengan pelaku industri, terutama di TV jaringan untuk menemukan solusi terbaik.
Menurut Bambang, transisi ke era TV digital bukanlah hal yang kecil dan merupakan momentum besar, tetapi aplikasi tidak terlihat sempurna.
"Aturan yang sudah ditetapkan saat ini apakah sudah benar dan dijamin untuk memberikan keamanan bagi para pemain di industri ini, kalau nanti perjalanan ke sana menggugat bagaimana," katanya.
Dalam hal ini, kata Bambang, hanya mencoba untuk memberikan gambaran nyata situasi telah terkait dengan era TV digital.Bambang menambahkan, pada dasarnya ATVJSI akan mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah sambil menunggu kejelasan keseluruhan peraturan pelaksanaan TV digital.
Imawan Masruri Direktur Jawa Pos Multimedia Corporation (JPMC) mengatakan bahwa pemerintah harus mengatur penyiaran frekuensi yang termasuk dalam era TV digital yang berkaitan dengan domain publik.
"Dunia ini tidak sama dengan penyiaran atau penerbitan industri percetakan, jika frekuensi tidak diatur maka akan berantakan," katanya.
Menurut Imawan, keputusan pemerintah untuk membatasi keanggotaan di lembaga tersebut multiplexing benar hanya diperlukan untuk memajukan diskusi dengan orang-orang bisnis.Diskusi yang bisa dibahas mengenai apakah perlunya multiplexing institusi atau tidak.
Imawan mengusulkan, pemerintah harus menawarkan bisnis sebelum ekspektasi pola yang terbaik bagi industri penyiaran dalam negeri.
"Misalnya, proposal yang bisa diberikan dari total 12 yang disiarkan enam program silahkan diperebutkan oleh bisnis dan pemerintah sementara sisanya diambil dapat diberikan kepada siapa saja, termasuk Universitas," katanya.
Terkait tentang keinginan untuk menjadi anggota, Imawan mengatakan, Jawa Pos siap mengikuti tender untuk menjadi anggota multiplexing. Tapi Imawan, maka semua aturan yang diberikan oleh pemerintah terkait pelaksanaan tender seharusnya sudah jelas di muka.

No comments:

Post a Comment